Papua – Kepolisian Daerah Papua melakukan pernjanjian Kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terkait penangan sengketa tanah di wilayah Bumi Cenderawasih.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S.Sos.,M.MT, bertempat di Ruang Rapat Lt. 7 Hotel Aston Jayapura, Rabu (26/06/2024).
Hadir dalam acara tersebut, sejumlah Pejabat Utama Polda Papua dan pejabat serta staf Kanwil BPN Papua.
Dalam kesempatannya, Kepala Kanwil BPN mengatakan perjanjian kerjasama ini menjadi bukti serius pihaknya dalam menyikapi persoalan sengketa tanah.
“Kami melihat maraknya mafia tanah, sertifikat bodong ini menjadi isu yang perlu kita tangani secara serius. Sehingga kerjasama hari ini dengan Polda Papua adalah salah satu cara untuk mengatasi isu tersebut,” kata Roy,
Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama ini adalah kolaborasi antara Polri dan Kementerian Agraria/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
“Kita mencoba untuk melakukan penelitian, dan pedalaman terkait persoalan pertanahan di Papua ini. Selanjutnya kita akan lihat sejauh mana, persoalan itu kita bisa identifikasi, lalu kita cari solusi penyelesaiannya,” ujar Roy Wayoi.
Apakah persoalan ini timbul karena ada kelompok tertentu yang mencoba melakukan upaya-upaya untuk membuat persoalan pertanahan menjadi rumit, ataukah memang ada kelalaian atau kekeliruan yang terjadi.
“Nanti kita akan telusuri. Namun kita berharap melalui kerjasama ini bisa memperjelas persoalan persoalan pertanahan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kapolda Papua mengatakan Menurutnya, persoalan pertanahan di wilayah bumi cenderawasih tidak pernah habis.
“Begitu banyak tumpang tindih kepemilikan tanah, sertifikat palsu dan hak jual tanah yang selalu menjadi polemik permasalahan tanah,” tukasnya.
Fakhiri mencontohkan seperti aset Polri di Papua yang banyak belum tersertifikasi, sehingga Polri mengalami kesulitan untuk mengklaim kepemilikan.
Masalah ini akan menjadi isu yang krusial di tengah banyaknya praktek mafia tanah. Apalagi saat ini banyak pemilik tanah yang belum mengerti hukum, akibatnya kasus tumpang tindih kepemilikan tanah sering terjadi sehingga menimbulkan sengketa.
“Oleh karena itu dipandang perlu Polri bersama BPN untuk membentuk kerjasama dalam mengatasi dan mencegah masalah ini terjadi di kemudian hari,” tegas Fakhiri.
“Kami berharap dengan adanya kerjasama ini, segala bentuk persoalan sengketa terkait tanah dapat berkurang. Apalagi tanah di Papua bila Adapun dapat segera diatasi,” harapnya.
Selaku Kapolda, Irjen Fakhiri meyakini bila Polri dan BPN terus berkolaborasi dan berkoordinasi dalam setiap permasalahan tanah maka, setiap meter tanah di Papua ini tidak akan menjadi tanah sengketa, namun menjadi tanah yang damai.(hp/rd)
Tidak ada komentar