Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Tangerang Kabupaten

waktu baca 1 menit
Rabu, 20 Nov 2024 06:37 0 44 Ismaya Rosita

Tangerang – Polisi menangkap empat tersangka penganiayaan anak berinisial MR (10) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pelaku sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua. Pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes. Pol. Baktiar Joko Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/24).

Kombes. Pol. Mujiono menerangkan, korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu. Penganiayaan itu divideokan para pelaku hingga viral di media sosial.

Ditambahkan Kombes. Pol. Mujiono, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/24). Saat ini kondisi korban pun masih dalam keadaan trauma.

“Iya (korban) ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ungkapnya.[hp/rd]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Group

PT. Media Mutiara Ano

• www.wartapolrinews.com

• Badan Hukum nomor : AHU-0125489. AH. 01.11.TAHUN 2022 TANGGAL 01 Juli 2022,

• NPWP : 63.106.883.2-418.000,

• ALAMAT REDAKSI : Jl. Mawar SCB No.11, RW.1, Kapuk, Kota Jakarta Barat.

LAINNYA