Polsek Karubaga Mediasi Kasus Perzinahan Secara Kekeluargaan (Restorative Justice)

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Apr 2025 12:29 0 6 Ismaya Rosita

Papua – Bertempat di halaman Mako Polsek Karubaga telah dilaksanakan Giat Proses Pembayaran masalah Kasus perzinahan yang di mediasi oleh anggota Polsek Karubaga Briptu Kaleb R.Bouway dan di hadiri ± 50 masyarakat dari masing-masing keluarga pelaku maupun korban, Rabu (09/04/2025).

Kapolsek Karubaga, Ipda Eka Januarachman S.H., saat di konfimasi menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah kasus perzinahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh anggota Polsek.

“Sebelumnya pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025, telah di laksanakan mediasi penyelesaian masalah namun pelaksanaan pembayaran denda baru di laksanakan pada hari ini rabu tanggal 09 April 2025,” ujar Kapolsek.

Namun dari hasil kesepakatan dari kedua belah pihak yang di sampaikan oleh Terianus Wanimbo selaku perwakilan keluarga pelaku akan menyerahkan uang sebesar Rp.4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah dan hewan ternak babi sebanyak 7 ekor, Ayam 3 Ekor, dan 1 Buah Noken. Sedangkan untuk uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) akan dibayarkan pada saat pencairan dana desa.

“Dari hasil musyawarah dan disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak bahwa keluarga korban Wari Jikwa menuntut kepada pelaku Madison Wanimbo untuk membayar denda adat berupa sejumlah uang sebesar Rp.104.200.000 (seratus empat juta dua ratus ribu rupiah) dan hewan berupa ternak babi sebanyak 7 Ekor, 3 Ekor Ayam, Dan Noken 1 Buah,” jelasnya.

Atas dasar tersebut perwakilan keluarga Korban Jhon Jikwa menyampaikan terima kasih dan menyepakatinya serta menerima pembayaran tersebut.

Penyerahan dan Pembayaran dilakukan pihak keluarga pelaku kepada pihak keluarga korban berjalan dengan aman dan lancar.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Group

PT. Media Mutiara Ano

• www.wartapolrinews.com

• Badan Hukum nomor : AHU-0125489. AH. 01.11.TAHUN 2022 TANGGAL 01 Juli 2022,

• NPWP : 63.106.883.2-418.000,

• ALAMAT REDAKSI : Jl. Mawar SCB No.11, RW.1, Kapuk, Kota Jakarta Barat.

LAINNYA