Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia. Total barang bukti disita sebanyak 38 Kg sabu dalam kemasan disita penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman/transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Kab. Bengkalis Prov. Riau. Setelah mendapat info tersebut, tim melakukan pengumpulan data baket melalui IT serta suveilance.
“Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 tim melakukan pemantauan dan saat di pinggir pantai tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang turun dari speed boat sekira tanggal 19 April 2025 pukul 00.30 WIB,” jelasnya, Sabtu (19/4/25).
Menurut Direktur, tersangka adalah Moch Hery yang saat ini tim masih diinterogasi mendalam. Selanjutnya, ujar Direktur, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika yang diperkirakan seberat 38 Kg jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat.
“Tim saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” ujarnya.(hp/rd)
Tidak ada komentar