

Manokwari, PB – Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Papua Barat mengamankan pelaku anak pencurian dengan pemberatan berinisial AK, 16 tahun, di Jalan Sowi 4, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu 7 Mei 2026 dini hari.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. penangkapan dilakukan menindaklanjuti LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 7 Juni 2026. Dari pelaku anak diamankan barang bukti 1 unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam milik korban.
Kasus berawal saat korban terbangun pukul 01.15 WIT karena mendengar suara barang jatuh dari dapur. Setelah dicek bersama saksi, korban kehilangan 1 speaker dan 2 kg ikan. Kondisi rumah juga rusak, gorden terjatuh dan besi penyangganya bengkok. Di lokasi ditemukan 2 obeng dan sebilah parang yang bukan milik korban.
Pelaku anak masuk rumah lewat jendela yang tidak terkunci setelah mengambil buah pinang jualan korban. Pelaku anak mengambil speaker, mencoba membobol lemari dengan obeng, lalu mengambil ikan di kulkas sebelum kabur lewat pintu belakang.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menganalisa CCTV di TKP, selanjutnya Tim Resmob menemui orang tua pelaku yang mengaku anaknya sudah berangkat ke Wasior sejak minggu lalu. Namun berkat keterangan dari adik pelaku anak, tim menemukan AK sedang nongkrong tidak jauh dari rumah. Dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran sebelum pelaku anak berhasil diamankan.
Pelaku anak merupakan residivis dan pernah diversi perkara pencurian dengan kekerasan di Dit Reskrimum Polda PB dan sekarang memiliki Laporan Polisi lain di Subdit IV Renakta terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku anak dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku anak dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditempat terpisah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap pelaku anak tindak pidana pencurian dengan cepat dan menghimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera mungkin melaporkannya karena Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat hadir 24 jam dalam menerima pengaduan masyarakat.(red)

Tidak ada komentar