

Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial STT (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap orang tua kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/119/IV/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 6 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.
Pelaku diketahui bernama Salva Trisius Taufman, lahir di Manokwari pada 14 September 1999. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Jatanras, pelaku merupakan anak kandung korban yang telah berulang kali melakukan pencurian uang milik orang tuanya sejak Januari 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban menyadari sejumlah uang yang disimpan di dalam rumah sering kali hilang. Setelah dilakukan pengecekan dan pengamatan, korban mengetahui bahwa uang tersebut diambil oleh anak kandungnya sendiri. Karena masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat, korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berubah dan tidak melanjutkan perbuatannya.

Namun, meskipun telah beberapa kali diberikan nasihat dan peringatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan, pelaku kerap membuat keributan di lingkungan rumah saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi tersebut membuat korban merasa dirugikan baik secara materi maupun psikologis, sehingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit III Jatanras AKBP Herly Purnama menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan melawan hukum.
“Polda Papua Barat berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap warga masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga serta menjauhi penyalahgunaan minuman keras yang sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Herly Purnama.
Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Papua Barat, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat terjadi di lingkungan keluarga dan harus diselesaikan sesuai koridor hukum demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi semua pihak.(red)



Tidak ada komentar