

Mamberamo Tengah,Kelila – Kasus dugaan perzinaan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh Regu II Polsek Kelila yang dipimpin BRIPKA Armin Nakul. Proses penyelesaian berlangsung di Mapolsek Kelila dengan menghadirkan para pihak yang terlibat untuk mencari solusi secara damai.pada Jumat (17/7/2026)
Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Armin Nakul bersama personel Regu II bertindak sebagai fasilitator guna mempertemukan kedua belah pihak. Pendekatan persuasif dan humanis dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama. Hasil musyawarah menunjukkan adanya kesepakatan damai yang disetujui oleh seluruh pihak tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kapolsek Kelila IPDA Alfius E.Simbiak.S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mekanisme kekeluargaan merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah yang dapat ditempuh terhadap perkara tertentu, sepanjang dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kelila terus mengedepankan pendekatan problem solving sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran Polri diharapkan mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara bijaksana, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis.
Dengan terselesaikannya permasalahan tersebut secara kekeluargaan, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat tetap terjaga serta menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan saling menghormati, dengan tetap mengedepankan aturan hukum serta nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.

Tidak ada komentar