Papua – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Rumah Sakit Bhayangkara (Rumkit) Polda Papua, Rabu (08/10).
Kegiatan pemeriksaan berlangsung di Aula Biddokkes Polda Papua dan dihadiri oleh Kabiddokkes Polda Papua Kombes Pol dr. Bambang Pitoyo Nugroho, KA Rumkit Polda Papua Dr. Rommy Sebastian, dr., M.Kes., M.H., CPM., QHIA, serta para pejabat dan staf Biddokkes dan Rumkit Polda Papua.
Adapun tim pemeriksa dari BPK RI dipimpin oleh Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA., didampingi oleh enam anggota tim lainnya, dan turut hadir Kombes Pol Prasodjo Wibowo bersama Briptu Debby Muhamad Sulaeman selaku pendamping dari Itwasum Polri.
Dalam arahannya, Kabiddokkes Polda Papua Kombes Pol dr. Bambang Pitoyo Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan, administrasi, dan aset yang lebih tertib serta profesional.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hal-hal administratif dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ungkap Kabiddokkes.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI, Yuniar Arifianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengawasan internal, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik di lingkungan Polri.
“Kami menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan ini tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BPK RI menilai pengelolaan keuangan di Biddokkes dan Rumkit Polda Papua secara umum telah berjalan baik dan sesuai ketentuan, tanpa adanya temuan material yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun demikian, tim memberikan beberapa catatan administratif agar pelaporan keuangan dan pengawasan aset dapat semakin optimal.
Catatan yang diberikan meliputi peningkatan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja operasional, ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan, serta penguatan pengawasan internal terhadap pengelolaan aset dan inventaris.(rd)
Tidak ada komentar