x

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Nov 2025 14:12 603 Ismaya Rosita

Papua – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan proses tersebut.

AKP Darius Pongbutu selaku pimpinan tim mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ganja milik keenam tersangka dengan berat berbeda-beda. Ganja milik ER memiliki berat lebih dari 3,8 kilogram, sementara JM memiliki lebih dari 2,2 kilogram. TN membawa ganja dengan berat hampir 3,8 kilogram. Barang bukti milik MR tercatat lebih dari 1,4 kilogram, kemudian PI membawa lebih dari 2 kilogram, dan DM menyimpan sekitar 1,3 kilogram ganja.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobaru­bun, S.H., serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar, S.H.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum yang hadir.

Setelah pemusnahan selesai, seluruh tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum berikutnya.(rd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x