

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.
Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.
Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.
Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Tidak ada komentar