Papua Barat – Menindaklanjuti salah satu pemberitaan di media daring, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial Facebook. Kasus tersebut masuk dalam penanganan kepolisian sejak Rabu (30/07/2025).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman yang disampaikan oleh penyidik Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial AI, yang merasa dirugikan atas unggahan oleh akun Facebook berinisial DP.
Unggahan yang dimaksud tersebar di media sosial dalam rentang waktu sejak 22 September 2024 hingga 20 April 2025, dan dinilai berisi pernyataan yang menyerang kehormatan serta martabat pelapor di ruang publik digital.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 28 Mei 2025. Setelah menerima laporan, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dalam Ruang Digital, pihak kepolisian juga telah menawarkan upaya mediasi. Namun, proses mediasi tidak tercapai karena pelapor menolak opsi tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebagai tindak lanjut, Unit Tipidter akan melayangkan undangan klarifikasi lanjutan, menggelar gelar perkara, serta berkoordinasi dengan ahli ITE untuk menentukan arah proses hukum berikutnya.
Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berimbang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak, berhati-hati, serta mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum di ruang digital.(rd)
Tidak ada komentar