Papua – Tim Satgas Gabungan Operasi Sikat Cartenz II Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polda Papua. Tim melaksanakan kegiatan hunting dan penegakan hukum terhadap pelaku dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di depan Mako Polda Papua, Senin (20/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif Operasi Sikat Cartenz II AKBP Maryhin W. Asmuruf, S.Sos., M.M. dan Kasatgas Gakkum KOMPOL Arjuna Wijaya, S.I.K., dengan melibatkan personel Satgas gabungan Operasi Sikat Cartenz II Polda Papua.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pengendara roda dua yang tidak membawa kelengkapan kendaraan, serta mengamankan sejumlah unit motor yang diduga hasil tindak pidana.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 11 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh tim karena tidak dilengkapi dokumen sah serta diduga kuat merupakan hasil tindak pidana curanmor. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun beberapa kendaraan yang diamankan yakni Honda Beat Street, Honda Beat Pop, Yamaha Mio, Honda Vario, Jupiter, hingga Kawasaki Ninja dengan berbagai nomor rangka dan mesin yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.
Selain melakukan penindakan, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan kendaraan mencurigakan.
Dalam keterangannya, Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II, KOMPOL Arjuna Wijaya, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk menekan tindak kejahatan jalanan di Papua.
“Kami akan terus melakukan kegiatan hunting dan razia secara intensif di wilayah hukum Polda Papua. Tujuannya untuk menekan angka curanmor dan memastikan kendaraan yang beredar di jalan memiliki kelengkapan surat yang sah. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena bisa jadi hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal-usulnya, serta diupayakan pengembalian kepada pemilik sah apabila terbukti merupakan hasil tindak pidana.(rd)
Tidak ada komentar