

Manokwari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Manokwari. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., didampingi PS. Panit 1 Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum, IPTU Alfred Russel Waromi, S.A.P. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, (31/10/2026), bertempat di Polda Papua Barat.
Dalam keterangannya, AKBP Herly Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berdasarkan laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.
Pada pengungkapan pertama, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/355/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 17 Oktober 2026, petugas berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam doff dengan nomor polisi PB 3457 MZ.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial EM, GR, dan FMR. Salah satu pelaku berinisial EM merupakan anak yang perkaranya telah dinyatakan P21. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga diambil oleh EM bersama FMR, kemudian disembunyikan dan selanjutnya diketahui telah dijual melalui GR.
Selanjutnya, pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 20 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna hitam dengan nomor polisi PB 3655 BC.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CA. Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2026, ketika korban diduga tertidur di pangkalan ojek kawasan Maripi/Anday setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor dan satu unit telepon genggam Vivo V40 Lite warna pink miliknya telah hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, sepeda motor tersebut diduga dibawa oleh terduga pelaku ke kawasan Amban Pantai.
Sementara itu, pengungkapan ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/368/X/2026/SPKT/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2026, terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat (Street Brown/Matte Brown).
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF. Peristiwa bermula pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, saat pelapor menginap di Hotel Sinar Pelangi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Namun, pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di depan penginapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku diduga melihat sepeda motor dengan kondisi setang tidak terkunci, kemudian mendorong dan menyembunyikannya di rumah.
AKBP Herly Purnama menjelaskan bahwa dari ketiga pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., mengapresiasi upaya jajaran Ditreskrimum Polda Papua Barat dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Manokwari.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan masing-masing. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Polda Papua Barat menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh perkara tersebut ditangani sesuai proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rd)




Tidak ada komentar