

Kobakma– Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mamberamo Tengah melaksanakan penegakan disiplin terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Mamberamo Tengah, IPDA Yohanis AP, S.H.bertempat dihalaman Mapolres pada Selasa(23/6/2026).
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mamberamo Tengah dalam menegakkan aturan internal serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, IPDA Yohanis AP, S.H. memberikan tindakan disiplin berupa pembinaan dan peneguran kepada personel yang melanggar, serta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kedinasan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas kepolisian.
Kasi Propam juga menegaskan bahwa penegakan disiplin tidak hanya bersifat memberikan hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar personel Polri semakin profesional, bertanggung jawab, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Dengan adanya kegiatan penegakan disiplin ini, diharapkan seluruh personel Polres Mamberamo Tengah semakin meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga citra Polri tetap terjaga dengan baik di tengah masyarakat.(red)

Tidak ada komentar