x

Resmob Jatanras Polda Papua Barat Bekok Terduga Pelalu Curat PS5 di Makokwari, Barang Bukti Disita di Pasar Sanggeng

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Mei 2026 11:46 18 Ismaya Rosita

Manokwari – Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu 23 Mei 2026.

Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/98/III/2026 tanggal 22 Maret 2026 terkait hilangnya 1 unit PlayStation 5 milik warga Manokwari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat terduga pelaku berinisial BDW, 21 tahun, diamankan di kediamannya di Jalan Sowi 4 Kujang. Dari pengembangan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit PS5 warna putih-hitam dan 1 stick warna hitam yang ditemukan di Pasar Sanggeng,” jelas Kasubdit.

Peristiwa bermula pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Korban pergi meninggalkan rumah untuk mencuci pakaian dinas ke londry. Sekitar pukul 23.00 WIT, keluarga korban baru menyadari PS5 sudah tidak ada di tempatnya. Setelah dilakukan pencarian ke teman-teman korban, barang tersebut tidak ditemukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah kosong harus dalam keadaan terkunci dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tambah Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K.,M.H.(RD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x