

Ransiki – Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis ganja di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di salah satu rumah di daerah Ransiki. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi setelah melaksanakan apel persiapan (APP).
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25) dan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja seberat 14,53 gram (bruto) yang disimpan di dalam sebuah botol berukuran sedang di laci lemari pakaian. Hasil pemeriksaan urine terhadap terduga juga menunjukkan hasil positif.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Manokwari Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba untuk melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.” ujar Kapolres.
Polres Manokwari Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Tidak ada komentar