

Manokwari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil membekuk terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan modus kunci T. Penangkapan dilakukan Sabtu 30 Mei 2026 di wilayah Manokwari Barat.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tanggal 21 Mei 2026 terkait hilangnya 1 unit motor Honda CRF warna hitam di area parkir salah satu kafe di Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.
“Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku berinisial AOK, 23 tahun, diamankan. Dari hasil pengembangan, tim menyita barang bukti 1 unit motor Honda CRF dan 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban,” ujarnya, Sabtu 30/5/2026.
*Modus Beraksi Jam 21.30 WIT*

Dari hasil interogasi awal, aksi pencurian terjadi Senin 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Korban memarkir motor di depan kafe dan tidak mengunci stang. Melihat celah itu, pelaku yang sudah membawa kunci T dari rumah langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur motor. Motor curian kemudian disembunyikan di rumah pelaku wilayah belakang SMK 3 dan bodinya dilepas untuk menghilangkan jejak.
*Diduga Ada TKP Lain*
Kasubdit menyebut pelaku merupakan spesialis Curat dengan kunci T. “Berdasarkan keterangan awal, dimungkinkan ada laporan polisi lain dengan modus serupa yang dilakukan terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan TKP lain,” jelasnya.
*Dijerat 7 Tahun Penjara*
Atas perbuatannya, AOK dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat pemilik kendaraan roda dua agar selalu mengunci stang, menggunakan kunci ganda, dan memarkir di lokasi terang serta terpantau CCTV guna mencegah aksi pencurian serupa.(Red)



Tidak ada komentar